Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2016Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ditemukan dalam PERPRES 21 TAHUN 2019, PERPRES 97 TAHUN 2017, dan 8 dokumen lainnyaMenteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2011Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Ditemukan dalam PP 104 TAHUN 2015, PP 24 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Konservasi Tanah dan Air.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2014Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 179 TAHUN 2014, PERPRES 31 TAHUN 2015, dan 9 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan di bidang pemerintahan lain yang terkait.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2008Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2017Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.
Ditemukan dalam PERPRES 25 TAHUN 2021 dan PP 59 TAHUN 2019