Kamus Hukum

Teks lengkap:

Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.


Ditemukan dalam:
  1. UU 8 TAHUN 1999

  1. Menteri (100%)

    Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.

    Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1999
  2. Menteri (97%)

    Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan.

    Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1999, PP 32 TAHUN 1999, dan 1 dokumen lainnya
  3. Menteri (96%)

    Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung-jawabnya meliputi bidang industri dan perdagangan.

    Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2004
  4. Menteri (95%)

    Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan kewenangannya meliputi bidang usaha PERUM.

    Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 1998
  5. Menteri (95%)

    Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan merek.

    Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 1992
  6. Menteri (95%)

    Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang agama.

    Ditemukan dalam PERPRES 28 TAHUN 2010 dan UU 13 TAHUN 2008
  7. Menteri (94%)

    Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan paten.

    Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1995
  8. Menteri (94%)

    Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan paten.

    Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 1997 dan UU 6 TAHUN 1989
  9. Menteri (94%)

    Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan merek.

    Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1995
  10. Menteri (94%)

    Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran.

    Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2019 dan UU 17 TAHUN 2008
Definisi Menteri | JDIH Kementerian Keuangan