Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1999Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1999, PP 32 TAHUN 1999, dan 1 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung-jawabnya meliputi bidang industri dan perdagangan.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2004Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan kewenangannya meliputi bidang usaha PERUM.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 1998Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan merek.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 1992Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang agama.
Ditemukan dalam PERPRES 28 TAHUN 2010 dan UU 13 TAHUN 2008Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan paten.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1995Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan paten.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 1997 dan UU 6 TAHUN 1989Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan merek.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1995Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2019 dan UU 17 TAHUN 2008