Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan paten.
Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan paten.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1995Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan paten.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 1997 dan UU 6 TAHUN 1989Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan merek.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1995Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan merek.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 1992Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1999, PP 32 TAHUN 1999, dan 1 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1999Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengawasan aparatur negara.
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 1999Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan kewenangannya meliputi bidang usaha PERUM.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 1998Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2009Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2010