Menteri adalah Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1984Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 1980Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 1997 dan UU 31 TAHUN 1997Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Ditemukan dalam PERPRES 44 TAHUN 2014Menteri adalah Menteri Penerangan.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1997Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.
Ditemukan dalam 36/PMK.02/2011 dan 37/PMK.02/2011Menteri adalah Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2004 dan UU 29 TAHUN 2000Menteri adalah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2010Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1998, PP 41 TAHUN 2007, dan 5 dokumen lainnyaMenteri Pemuda dan Olahraga adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
Ditemukan dalam PERPRES 48 TAHUN 2017