Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah sebagai pemilik modal pada Perusahaan.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah sebagai pemilik modal pada Perusahaan.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2007Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2016, PP 38 TAHUN 2018, dan 1 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 77 TAHUN 2012Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 72 TAHUN 2010Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemegang saham pada persero dan pemilik modal pada perum dengan memperhatikan peraturan perundangan-undangan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2006Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2018, PP 41 TAHUN 2008, dan 2 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2003Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku rapat umum pemegang saham dalam hal seluruh modal Persero dimiliki Negara dan sebagai pemegang saham pada Persero dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara, dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2005Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah selaku pemegang saham Negara pada Perusahaan Perseroan.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 1998Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku rapat umum pemegang saham dalam hal seluruh modal Persero dimiliki negara dan sebagai pemegang saham pada Persero dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara, serta sebagai pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2005