Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2003 dan UU 20 TAHUN 2002Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenaga-kerjaan.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2004Menteri adalah menteri yang membidangi urusan ketenagalistrikan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 30 TAHUN 2009Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2012 dan PP 42 TAHUN 2012menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1996Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2003Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1997Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Kesehatan.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 1995Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perkeretaapian.
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 1998Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkeretaapian.
Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 1998