Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.
Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2005 dan UU 14 TAHUN 2001Menteri adalah menteri yang membawahi departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2004Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2001Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Merek.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2005Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2005Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Rahasia Dagang.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2000Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk indikasi- geografis.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2007Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual termasuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2006Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual termasuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2000Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1999