Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15186 (Release-19)
Menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Ditemukan dalam PERPRES 105 TAHUN 2013, PERPRES 68 TAHUN 2014, dan 2 dokumen lainnyaMenteri adalah Menteri dan pejabat setingkat Menteri.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2009Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
Ditemukan dalam 102/PMK.010/2021Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2019 dan UU 11 TAHUN 2008Menteri yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ditemukan dalam 252/PMK.02/2015Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ditemukan dalam 216/PMK.01/2017, 24/PMK.02/2022, dan 4 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2021, 103/PMK.010/2021, dan 53 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 69/PMK.03/2022Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2013, PP 4 TAHUN 2013, dan 2 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PERPRES 109 TAHUN 2013, PP 15 TAHUN 2007, dan 14 dokumen lainnya