Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2022, PP 18 TAHUN 2016, dan 2 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2016, PERPRES 167 TAHUN 2014, dan 16 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2017 dan UU 17 TAHUN 2013Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2016Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
Ditemukan dalam PERPRES 57 TAHUN 2019, PERPRES 83 TAHUN 2019, dan 4 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Ditemukan dalam PERPRES 32 TAHUN 2019, PERPRES 63 TAHUN 2018, dan 13 dokumen lainnyaMenteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ditemukan dalam 216/PMK.01/2017, 24/PMK.02/2022, dan 4 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2021, 103/PMK.010/2021, dan 53 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2009, PP 37 TAHUN 2007, dan 2 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
Ditemukan dalam 102/PMK.010/2021