Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan Hewan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan Hewan.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2016Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2012Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2013Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Karantina Hewan.
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 2019Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2014Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang budidaya tanaman.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2010Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan Perikanan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 7 TAHUN 2016Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2019Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021