Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan Hewan.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2016Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2012Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2013Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2014Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Karantina Hewan.
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 2019Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2014Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2013, PERPRES 90 TAHUN 2017, dan 20 dokumen lainnyaMenteri Kesehatan adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Ditemukan dalam PERPRES 64 TAHUN 2011