Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2008Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2005 dan UU 16 TAHUN 2001Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2006Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2008Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2007Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Menteri adalah Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1998 dan UU 1 TAHUN 1995Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 3
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2015Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Ditemukan dalam PERPRES 21 TAHUN 2016, PP 31 TAHUN 2013, dan 7 dokumen lainnyaMenteri adalah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2010