Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Ditemukan dalam PERPRES 91 TAHUN 2016Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 2019Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2022, PP 66 TAHUN 2015, dan 1 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
Ditemukan dalam PERPRES 65 TAHUN 2018, PP 87 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2021Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2021, PP 13 TAHUN 2015, dan 19 dokumen lainnyaMenteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2013 dan PP 66 TAHUN 2013Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hortikultura.
Ditemukan dalam PP 109 TAHUN 2015 dan PP 110 TAHUN 2015Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 32 TAHUN 2014