Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2021 dan PP 80 TAHUN 2012Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2014Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2013Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2021Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jalan.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2022Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2021Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2021, PP 47 TAHUN 2019, dan 4 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2016Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan darat.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2018Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Ditemukan dalam PERPRES 70 TAHUN 2017, PP 51 TAHUN 2012, dan 1 dokumen lainnya