Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perkarantinaan ikan.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perkarantinaan ikan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990 dan UU 9 TAHUN 1985Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2008, PP 60 TAHUN 2007, dan 1 dokumen lainnyaMenteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1998, PP 51 TAHUN 2002, dan 1 dokumen lainnyaMenteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang penerbangan.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 1996Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pengairan.
Ditemukan dalam PP 93 TAHUN 1999 dan PP 94 TAHUN 1999Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Karantina Tumbuhan.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang penerbangan.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 1995Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Ditemukan dalam 23/PMK.011/2011 dan PP 53 TAHUN 1999Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 1998