Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Ditemukan dalam PERPRES 2 TAHUN 2022 dan PP 7 TAHUN 2021Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2013Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2021Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2008Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2021Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatannya.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2008Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2012Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2021Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018 dan UU 3 TAHUN 2014Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Ditemukan dalam PERPRES 118 TAHUN 2020, PP 107 TAHUN 2015, dan 4 dokumen lainnya