Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 4
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 4
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2012Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2010, PP 108 TAHUN 2015, dan 4 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 4
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2014Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Ditemukan dalam PP 72 TAHUN 2010Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 3
Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 2014Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 3
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2015Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 3
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 2014Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 3
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2015Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pos. 4
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 3
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2012