Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2022Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2020Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2010, PP 23 TAHUN 2010, dan 3 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021 dan PP 62 TAHUN 2012Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2015 dan PP 27 TAHUN 2017Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2010Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
Ditemukan dalam PERPRES 146 TAHUN 2015, PERPRES 191 TAHUN 2014, dan 1 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
Ditemukan dalam PERPRES 1 TAHUN 2014Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan Perikanan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 7 TAHUN 2016Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2019