Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan Perikanan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan Perikanan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 7 TAHUN 2016Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2019Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Ditemukan dalam PERPRES 73 TAHUN 2015, PP 64 TAHUN 2010, dan 1 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2017, PP 50 TAHUN 2015, dan 2 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perikanan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2015Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 32 TAHUN 2014Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2020Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2010, PP 108 TAHUN 2015, dan 4 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021