Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
Ditemukan dalam PERPRES 35 TAHUN 2008, PP 51 TAHUN 2009, dan 1 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan Hewan.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2016Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2012Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2013Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2010Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 2009Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkebunan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2004Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2019 dan UU 17 TAHUN 2008