Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Budi Daya Hewan Peliharaan. BA B II PENYELENGGARAAN BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Budi Daya Hewan Peliharaan. BA B II PENYELENGGARAAN BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Ditemukan dalam PERPRES 48 TAHUN 2013Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan Hewan.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2016Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2012Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2013Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Karantina Hewan.
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 2019Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 4
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2012Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang budidaya tanaman.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2010Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di epkumham.go bidang kelautan dan perikanan.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2010