Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara reformasi birokrasi. 4
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara reformasi birokrasi. 4
Ditemukan dalam PERPRES 76 TAHUN 2013Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2009Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Ditemukan dalam PERPRES 79 TAHUN 2018, PP 11 TAHUN 2017, dan 7 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Ditemukan dalam PP 96 TAHUN 2012Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2004 dan PP 21 TAHUN 2004Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah pimpinan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 2013 No.26 3
Ditemukan dalam 12/PMK.08/2013Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengawasan aparatur negara.
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 1999Menteri Keuangan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 56/PMK.02/2010, PP 20 TAHUN 2004, dan 1 dokumen lainnyaMenteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2003Kementerian Perencanaan adalah Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpin oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2004 dan PP 21 TAHUN 2004