Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan negara.
Ditemukan dalam 172/PMK.04/2022 dan 174/PMK.04/2022Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 15/PMK.06/2021, 163/PMK.06/2020, dan 3 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2019, PERPRES 66 TAHUN 2020, dan 87 dokumen lainnyaMenteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2021 dan 9/PMK.06/2023Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 69/PMK.03/2022Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2020, PP 74 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaMenteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ditemukan dalam 216/PMK.01/2017, 24/PMK.02/2022, dan 4 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2021, 103/PMK.010/2021, dan 53 dokumen lainnyaMenteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Ditemukan dalam 11/PMK.06/2022 dan 13/PMK.06/2023Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Ditemukan dalam 122/PMK.03/2019