Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Menteri yang selanjutnya disebut menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian.
Menteri yang selanjutnya disebut menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian.
Ditemukan dalam PERPRES 153 TAHUN 2014Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.
Ditemukan dalam UU 39 TAHUN 2008Menteri yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ditemukan dalam 252/PMK.02/2015Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016, 121/PMK.05/2016, dan 10 dokumen lainnyaMenteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 2/PMK.01/2016Menteri Keuangan, yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2019, /PMK.08/2020, dan 3 dokumen lainnyaMenteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2017Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020, 107/PMK.08/2022, dan 28 dokumen lainnyaMenteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 102/PMK.07/2013, 161/PMK.01/2020, dan 3 dokumen lainnyaMenteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2019, 149/PMK.08/2018, dan 1 dokumen lainnya