Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2016Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 113 TAHUN 2021, PP 18 TAHUN 2021, dan 3 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2010, PP 108 TAHUN 2015, dan 4 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 2020, UU 19 TAHUN 2013, dan 1 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2011, PP 26 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaMenteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang Agraria/Pertanahan.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 1996Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria/pertanahan.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1998Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2013, PP 4 TAHUN 2013, dan 2 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PERPRES 109 TAHUN 2013, PP 15 TAHUN 2007, dan 14 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hortikultura.
Ditemukan dalam PP 109 TAHUN 2015 dan PP 110 TAHUN 2015