Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Ditemukan dalam PERPRES 79 TAHUN 2018, PP 11 TAHUN 2017, dan 7 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Ditemukan dalam PP 96 TAHUN 2012Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan negara.
Ditemukan dalam 172/PMK.04/2022 dan 174/PMK.04/2022Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 15/PMK.06/2021, 163/PMK.06/2020, dan 3 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2019, PERPRES 66 TAHUN 2020, dan 87 dokumen lainnyaMenteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2021 dan 9/PMK.06/2023Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2009Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2020, PP 74 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 32 TAHUN 2014Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2020