Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kehutanan.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kehutanan.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 1999Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Ditemukan dalam 23/PMK.011/2011 dan PP 53 TAHUN 1999Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 1998Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pengairan.
Ditemukan dalam PP 93 TAHUN 1999 dan PP 94 TAHUN 1999Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990 dan UU 9 TAHUN 1985Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2008, PP 60 TAHUN 2007, dan 1 dokumen lainnyaMenteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 1996 dan UU 3 TAHUN 1992Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1998Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1977Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2004