Menteri adalah Menteri yang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perawatan tahanan.
Menteri adalah Menteri yang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perawatan tahanan.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 1999Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1999, PP 32 TAHUN 1999, dan 1 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1999Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan. - 5 -
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1995Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 2009Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan paten.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1995Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan paten.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 1997 dan UU 6 TAHUN 1989Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan merek.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 1992Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung-jawabnya meliputi bidang industri dan perdagangan.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2004Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan merek.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1995Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)