Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2008Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2013Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Ditemukan dalam PERPRES 2 TAHUN 2022 dan PP 7 TAHUN 2021Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatannya.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2008Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2021Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan usaha kecil.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1998Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkebunan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2004Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2021Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang keuangan.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2017, 186/PMK.01/2021, dan 1 dokumen lainnyaMenteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab membina dan mengembangkan usaha kecil dalam sektor kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1998