Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin kementerian negara dan bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang Jalan, bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidang industri, bidang pengembangan teknologi, atau bidang pendidikan dan pelatihan.
Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin kementerian negara dan bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang Jalan, bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidang industri, bidang pengembangan teknologi, atau bidang pendidikan dan pelatihan.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2009Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2021 dan PP 80 TAHUN 2012Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2014Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2013Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2007, PP 41 TAHUN 2006, dan 1 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2022Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2021Menteri adalah menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Ditemukan dalam PERPRES 125 TAHUN 2016Instansi Terkait adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2020Penanggung Jawab Program adalah menteri, kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan badan usaha milik negara, atau pimpinan badan usaha milik daerah yang ditetapkan sebagai penanggung jawab dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas atau Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja sama Pemerintah dan Swasta.
Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2014