Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2004Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Ditemukan dalam PERPRES 25 TAHUN 2016, PP 16 TAHUN 2015, dan 7 dokumen lainnyaMenteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pemerintahan dalam negeri.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2007Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2009, PP 37 TAHUN 2007, dan 2 dokumen lainnyaMenteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesejahteraan sosial.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1980Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2013Menteri adalah menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2014Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2006 dan UU 9 TAHUN 2011Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 3
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2012Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesejahteraan sosial.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 1998