Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2021Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2021, PP 47 TAHUN 2019, dan 4 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2016Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan kawasan Permukiman.
Ditemukan dalam PP 83 TAHUN 2015Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021 dan PP 15 TAHUN 2021Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 179 TAHUN 2014, PERPRES 31 TAHUN 2015, dan 9 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Ditemukan dalam PP 104 TAHUN 2015, PP 24 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2016Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ditemukan dalam PERPRES 21 TAHUN 2019, PERPRES 97 TAHUN 2017, dan 8 dokumen lainnya