Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Menteri adalah Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Menteri adalah Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 1990Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1999Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup;
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1999 dan PP 27 TAHUN 1999Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan - 7 - hidup.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1997Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Ditemukan dalam 23/PMK.011/2011 dan PP 53 TAHUN 1999Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 1998Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kehutanan.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 1999menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1996Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2003Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1997