Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung-jawab di bidang kehutanan.
Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung-jawab di bidang kehutanan.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2003Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Ditemukan dalam 22/PMK.011/2011 dan PP 63 TAHUN 2002Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2004Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Ditemukan dalam 23/PMK.011/2011 dan PP 53 TAHUN 1999Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 1998Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kehutanan.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 1999Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkebunan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2004Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2010Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab melaksanakan tugas pokok urusan kehutanan dan perkebunan.
Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 1998