Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2010, PP 38 TAHUN 2011, dan 1 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 2014 dan UU 17 TAHUN 2019Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
Ditemukan dalam PERPRES 1 TAHUN 2014Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Konservasi Tanah dan Air.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2014Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 32 TAHUN 2014Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2020Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021 dan PP 62 TAHUN 2012Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2017, PP 50 TAHUN 2015, dan 2 dokumen lainnyaMenteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perikanan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2015Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021