Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Mentor Tetap adalah atasan langsung Talent atau pejabat lain yang ditunjuk oleh atasan Mentor untuk melakukan pendampingan kepada Talent.
Mentor Tetap adalah atasan langsung Talent atau pejabat lain yang ditunjuk oleh atasan Mentor untuk melakukan pendampingan kepada Talent.
Ditemukan dalam 60/PMK.01/2016Mentor Tetap adalah atasan langsung Talent atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pengelola Manajemen Talenta untuk melakukan pendampingan kepada Talent.
Ditemukan dalam 161/PMK.01/2017Mentor Tidak Tetap adalah pejabat struktural dan/atau tenaga profesional yang ditunjuk untuk melakukan bimbingan maupun alih pengetahuan untuk meningkatkan keterampilan/kompetensi tertentu yang dibutuhkan Talent.
Ditemukan dalam 161/PMK.01/2017Mentor Tidak Tetap adalah pejabat struktural dan/atau tenaga profesional yang ditunjuk untuk melakukan bimbingan maupun alih pengetahuan untuk meningkatkan keterampilan/Kompetensi tertentu yang dibutuhkan Talent.
Ditemukan dalam 60/PMK.01/2016Mentoring adalah kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Mentor kepada Talent dalam mengembangkan kompetensi tertentu untuk mencapai target pengembangan individu yang telah ditentukan.
Ditemukan dalam 161/PMK.01/2017Mentoring adalah kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Mentor kepada Talent dalam mengembangkan Kompetensi tertentu untuk mencapai target pengembangan individu yang telah ditentukan.
Ditemukan dalam 60/PMK.01/2016Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2011Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai.
Ditemukan dalam 38/PMK.06/2017Atasan Langsung Pelaksana yang selanjutnya disebut Atasan Langsung adalah pimpinan Unit Kerja Terkecil yang langsung membawahi Pelaksana, atau pejabat yang diberikan kewenangan sebagai atasan langsung Pelaksana.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Subkontraktor adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang ditunjuk oleh pihak pemberi hibah luar negeri atau oleh 5 Kontraktor Utama yang mengikat kontrak langsung dengan Kontraktor Utama untuk melaksanakan Proyek Pemerintah.
Ditemukan dalam 121/PMK.03/2009