Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Menurut Pasal ini dalam menentukan apakah suatu kejahatan adalah kejahatan terhadap hukum kedua Negara Pihak : (a) tidak akan menjadi masalah apakah hukum Negara Pihak menempatkan perbuatan atau kealpaan yang merupakan kejahatan tersebut ke dalam golongan kejahatan yang sama atau menamakan kejahatan tersebut dengan istilah yang sama; (b) keseluruhan perbuatan atau kealpaan yang diangkakan terhadap orang yang dimintakan ekstradisinya akan dipertimbangkan dan tidak akan menjadi masalah apakah menurut hukum Negara-negara Pihak unsur-unsur utama dari kejahatan itu berbeda. - 10 -
Menurut Pasal ini dalam menentukan apakah suatu kejahatan adalah kejahatan terhadap hukum kedua Negara Pihak : (a) tidak akan menjadi masalah apakah hukum Negara Pihak menempatkan perbuatan atau kealpaan yang merupakan kejahatan tersebut ke dalam golongan kejahatan yang sama atau menamakan kejahatan tersebut dengan istilah yang sama; (b) keseluruhan perbuatan atau kealpaan yang diangkakan terhadap orang yang dimintakan ekstradisinya akan dipertimbangkan dan tidak akan menjadi masalah apakah menurut hukum Negara-negara Pihak unsur-unsur utama dari kejahatan itu berbeda. - 10 -
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1994A adalah sebagai berikut: “Pasal 37 A (1) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan. (2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2001Kejahatan Lintas Negara adalah kejahatan yang terjadi di 2 (dua) negara atau lebih serta melampaui batas teritorial 1 (satu) negara atau lebih yang pelakunya atau korbannya merupakan warga negara di negara yang berbeda atau dengan motivasi untuk memperoleh manfaat keuangan atau materiil lainnya.
Ditemukan dalam 81/PMK.04/2021Menurut Perjanjian ini wilayah Negara Pihak adalah : (a) wilayah berdasarkan kedaulatan Negara Pihak dan laut yang berbatasan dengannya dimana Negara Pihak melaksanakan kedaulatannya sesuai dengan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982; (b) laut yang berbatasan lainnya dan landas kontinen dimana Negara Pihak melaksanakan hak-hak berdaulat atau hak-hak lainnya menurut Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982, tetapi hanya dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak-hak berdaulat dan hal-hak lainnya tersebut; (c) kapal dan pesawat udara milik atau terdaftar di Negara Pihak jika kapal tersebut berada di laut bebas atau jika pesawat udara tersebut sedang dalam penerbangan pada saat perbuatan atau kealpaan yang merupakan kejahatan yang dimintakan ekstradisinya, dilakukan.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1994Ayat (1) Ketentuan mengenai tempat arbitrase ini adalah penting terutama apabila terdapat unsur hukum asing dan sengketa menjadi suatu sengketa hukum perdata internasional. Seperti lazimnya tempat arbitrase dilakukan dapat menentukan pula hukum yang harus dipergunakan untuk memeriksa sengketa tersebut jika para pihak tidak menentukan sendiri maka arbiter yang dapat menentukan tempat arbitrase. Ayat (2) Dalam ayat (2) pasal ini diberi kemungkinan untuk mendengar saksi di tempat lain dari tempat diadakan arbitrase, antara lain berhubung dengan tempat tinggal saksi bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999Ayat (1) Penelitian sebab-sebab terjadinya kecelakaan dalam ketentuan ini adalah bukan dalam kaitan dengan penyidikan (penegakan hukum), melainkan semata-mata untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan dalam rangka perbaikan teknologi dan agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari. Apabila dalam kecelakaan tersebut memang terdapat unsur melawan hukum maka pemeriksaannya juga dilakukan oleh penyidik dalam rangka penegakan hukum. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 1992Ayat (1) Salah satu bentuk melaksanakan tugas dengan memperoleh keuntungan untuk diri sendiri adalah membeli harta kekayaan bank dalam likuidasi untuk kepentingan sendiri, keluarganya, dan atau kelompoknya. Dalam pengertian memperoleh keuntungan untuk diri sendiri, termasuk juga apabila anggota Tim Likuidasi melakukan transaksi yang didalamnya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) antara bank dalam Likuidasi dan anggota Tim Likuidasi yang bersangkutan. Ayat (2) Pertanggungjawaban Tim Likuidasi secara pribadi dapat diminta dalam hal menurut penilaian Bank Indonesia selaku pengawas terdapat pelanggaran terhadap larangan memperoleh keuntungan untuk diri sendiri. Untuk itu diperlukan bukti-bukti yang mendukung adanya tindakan pelanggaran atau penyimpangan oleh Tim Likuidasi yang bersangkutan. Pertanggungjawaban secara pribadi tersebut antara lain berupa pengembalian seluruh keuntungan yang telah diperolehnya kepada bank dalam likuidasi.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 1999Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai adalah Lembaga netral yang diharapkan dapat memberikan keputusan yang seobjektif mungkin. Oleh karena itu apabila dalam menyelesaikan atau memeriksa suatu permohonan banding ada anggota Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai yang mempunyai kepentingan pribadi dengan pemohon, anggota yang bersangkutan tidak boleh memeriksa permohonan banding tersebut dan harus mengundurkan diri dari keanggotaan majelis. Untuk kepentingan pemeriksaan permohonan banding tersebut, Ketua Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai menunjuk anggota pengganti. Kepentingan pribadi dalam pasal ini meliputi juga adanya hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, dan hubungan suami istri, meskipun sudah cerai, antara anggota Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai dan pemohon. Anggota majelis yang mengundurkan diri harus diganti oleh anggota yang lain dari unsur yang sama.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995Penghentian penuntutan adalah tindakan Perwira Penyerah Perkara untuk tidak menyerahkan perkara pidana ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang berwenang karena tidak terdapat cukup bukti atau perbuatannya ternyata bukan merupakan tindak pidana dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Ayat (1) Penelitian sebab-sebab terjadinya kecelakaan adalah bukan dalam kaitan dengan penyidikan (penegakan hukum), melainkan semata-mata untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan dalam rangka perbaikan teknologi dan agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Apabila dalam kecelakaan tersebut memang terdapat unsur melawan hukum, pemeriksaannya juga dilakukan oleh penyidik dalam rangka penegakan hukum. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2007