Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Menurut Perjanjian ini suatu dokumen yang sah adalah jika : (a) dokumen tersebut ditandatangani atau disahkan oleh Hakim, Magistrat, atau pejabat yang berwenang lainnya di atau dari negara Peminta; dan (b) dokumen tersebut dibubuhi cap resmi dari Negara Peminta atau dari Menteri, atau Departemen atau Kementerian dan Negara Peminta.
Menurut Perjanjian ini suatu dokumen yang sah adalah jika : (a) dokumen tersebut ditandatangani atau disahkan oleh Hakim, Magistrat, atau pejabat yang berwenang lainnya di atau dari negara Peminta; dan (b) dokumen tersebut dibubuhi cap resmi dari Negara Peminta atau dari Menteri, atau Departemen atau Kementerian dan Negara Peminta.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1994Dokumen dan barang adalah sah untuk keperluan Perjanjian ini jika : (a) ditanda tangani atau dikuatkan oleh hakim, atau pejabat lain di atau dari Negara yang mengirimkan dokumen; dan (b) dibubuhi dengan cap resmi dari Negara pengirim dokumen, atau dari Menteri, atau dari Departemen atau dari pejabat Pemerintah, dari Negara itu.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1999menentukan, bahwa paspor-paspor atau surat-surat perjalanan lainnya, selama masih berlaku, adalah tetap menjadi kepunyaan negara. Demikian pula paspor atau surat perjalanan yang lain yang dinyatakan dicabut/dibatalkan berlakunya oleh Menteri Kehakimanan dan/atau Menteri Luar Negeri yang harus diserahkan kembali kepada pegawai yang ditunjuk untuk itu diatur pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah atau surat keputusan Menteri. Ketentuan ini amat penting, yaitu untuk menggantungkan adanya paspor-paspor atau surat-surat perjalanan itu, sebagai haknya Pemerintah yang tidak dapat diganggu-gugat, untuk setiap kepentingan negara menghendakinya, mengubah-mencabut-, membatalkan berlakunya sesuatu paspor, jika dianggap untuk itu ada alasan- alasannya. Selain dari pada itu, diadakan juga ancaman-ancaman hukuman bagi barangsiapa yang menyalah-gunakan suatu paspor atau surat perjalanan lainnya yang diberikan kepadanya (sub 2, 3).
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1959Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberkan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerntah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaikan hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2000Ayat (1) Surat Tauliah, yang dalam bahasa asing disebut letter of Commission, adalah surat yang ditetapkan gelar dan wilayah kerja seorang konsul, yang dikeluarkan oleh pemerintah negara yang mengangkatnya dan disampaikan kepada pemerintah negara tempat konsul itu bertugas. Ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 1999Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu perjanjian internasional.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2000Naskah Autentik Teks Bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol dari Persetujuan ini adalah sama-sama otentik. SEBAGAI TANDA BUKTI, yang Berkuasa Penuh yang bertanda tangan di bawah ini, yang dikuasakan sebagaimana mestinya untuk itu, telah menandatangani Persetujuan ini. TERBUKA UNTUK PENANDATANGANAN di New York, pada tanggal Empat Desember tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima, dalam satu naskah asli, dalam Bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol. 35 LAMPIRAN I PERSYARATAN STANDAR UNTUK PENGUMPULAN DAN PERTUKARAN DATA
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2009Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Orang Pribadi, adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat sebagai berikut: a. bukan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangannya; dan/atau b. bukan kru dari maskapai penerbangan.
Ditemukan dalam 10/PMK.03/2013 dan 76/PMK.03/2010(XXX adalah kode KPP Badan dan Orang Asing). Dalam hal Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, atau Pejabat Badan Internasional yang melakukan pembayaran kembali memiliki NPWP, maka diisi dengan NPWP Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, atau pejabat tersebut.
Ditemukan dalam 117/PMK.011/2014Ayat (1) Adalah mungkin bahwa bidang keahlian yang diperlukan bagi pelaksanaan pemeriksaan substantif sesuatu penemuan yang dimintakan paten, tidak atau kurang dikuasai oleh Pemeriksa Paten. Begitu pula, fasilitas yang diperlukan untuk mengadakan pemeriksaan secara baik, dimiliki oleh instansi atau lembaga lain. Dalam hal demikian, Kantor Paten dapat minta bantuan ahli dan atau menggunakan fasilitas dari instansi atau lembaga lain tersebut. Tidak menjadi masalah, apakah bantuan ahli dan atau fasilitas seperti itu dimiliki oleh unit-unit penelitian dan pengembangan di lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Universitas atau Institut atau lain-lainnya. Hal ini tidak berarti bahwa pemeriksaan lantas dilaksanakan oleh pihak-pinak lain dan bukan oleh Kantor Paten. Pemeriksaan tetap dilakukan oleh Kantor Paten. Badan atau instansi yang memiliki tenaga ahli atau fasilitas yang diperlukan, hanyalah sekedar membantu. Tanggung jawab dan kewenangan, masih tetap ada pada Kantor Paten. Bantuan tersebut diperlukan untuk memperlancar dan mempercepat jalannya pemeriksaan. Keputusan akhir tentang dapat diberi atau ditolaknya permintaan paten, dengan begitu tetap ada pada Kantor Paten. Ayat (2) Dalam hal Kantor Paten menggunakan bantuan ahli dan atau fasilitas yang ada pada instansi lainnya, maka mereka yang terlibat secara keseluruhan terikat dengan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan penemuan dan segala dokumen permintaan paten, termasuk penjelasan atau informasi yang telah diberikan untuk melengkapinya.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1989