Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Metode Assessment Center yang selanjutnya disebut dengan Metode adalah cara atau teknik yang dilakukan untuk menggali dan mengukur Kompetensi dalam pelaksanaan Assessment Center.
Metode Assessment Center yang selanjutnya disebut dengan Metode adalah cara atau teknik yang dilakukan untuk menggali dan mengukur Kompetensi dalam pelaksanaan Assessment Center.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017Alat Ukur Assessment Center yang selanjutnya disebut dengan Alat Ukur adalah alat yang digunakan untuk mengukur Kompetensi sesuai Metode yang digunakan.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017Penilaian Kompetensi melalui assessment center yang selanjutnya disebut Assessment Center adalah penilaian berbasis Kompetensi yang dilakukan kepada Pegawai dengan menggunakan berbagai teknik evaluasi, Metode, dan alat ukur, oleh beberapa Penilai Assessment Center.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017Assessment Center Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Assessment Center adalah penilaian berbasis Kompetensi dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur terhadap Pegawai.
Ditemukan dalam 38/PMK.01/2014Uji Kompetensi JFAA yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi, adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kompetensi tertentu.
Ditemukan dalam 103/PMK.02/2017Assessment Center adalah penilaian berbasis kompetensi dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur yang dilakukan terhadap pegawai.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018Penilaian Kompetensi Ulang yang selanjutnya disebut Re-Assessment Center adalah proses Assessment Center yang bertujuan untuk menilai kembali Kompetensi Pegawai yang sebelumnya telah mengikuti Assessment Center dan pengembangan Kompetensi, atau telah melewati periode masa berlaku hasil Assessment Center.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017Laporan Hasil Assessment Center yang selanjutnya disingkat LHAC adalah data berupa bukti perilaku yang diperoleh dari hasil pengambilan data selama proses Assessment Center.
Ditemukan dalam 38/PMK.01/2014Laporan Individual Assessment Center yang selanjutnya disingkat LIAC adalah hasil analisa terhadap LHAC yang disampaikan secara tertulis kepada Pegawai yang melaksanakan Assessment Center.
Ditemukan dalam 38/PMK.01/2014Re-Assessment Center adalah proses Assessment Center ulang untuk menilai kembali Kompetensi Pegawai yang telah mengikuti Assessment Center setelah melalui proses peningkatan Kompetensi.
Ditemukan dalam 38/PMK.01/2014