Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
metode penyusutan yang digunakan adalah sesuai dengan ketentuan mengenai penyusutan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. b. terjadi setelah Saat Mulai Berproduksi Komersial, berlaku ketentuan:
metode penyusutan yang digunakan adalah sesuai dengan ketentuan mengenai penyusutan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. b. terjadi setelah Saat Mulai Berproduksi Komersial, berlaku ketentuan:
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2020metode penyusutan yang digunakan adalah sesuai dengan ketentuan mengenai penyusutan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2020d. Masa manfaat dipercepat aktiva adalah setengah dari sisa masa manfaat aktiva sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dengan ketentuan bagian bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh. (2) Penghitungan penyusutan atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi atas aktiva tak berwujud untuk bulan sebelum berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dilakukan sesuai ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2020Pajak Penghasilan Terutang adalah Pajak Penghasilan yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ditemukan dalam 95/PMK.010/2019Pajak Penghasilan Terutang adalah Pajak Penghasilan yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
Ditemukan dalam 135/PMK.010/2020Imbalan Bunga adalah pembayaran sejumlah uang karena pengembalian penerimaan negara atas kelebihan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB telah 2016, No. 491 melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 49/PMK.07/2016Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Ditemukan dalam 102/PMK.010/2021Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2022Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2007Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ditemukan dalam 186/PMK.03/2022