Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Metode Perpetual adalah metode pengukuran perolehan dan pemakaian persediaan yang dihitung berdasarkan pencatatan jumlah unit yang dipakai, dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian yang digunakan.
Metode Perpetual adalah metode pengukuran perolehan dan pemakaian persediaan yang dihitung berdasarkan pencatatan jumlah unit yang dipakai, dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian yang digunakan.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018 dan 223/PMK.05/2015Nilai Perolehan Baru adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek pajak tersebut.
Ditemukan dalam 186/PMK.03/2019 dan 234/PMK.03/2022Metode Biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai Investasi berdasarkan harga perolehan.
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011, 209/PMK.05/2015, dan 2 dokumen lainnyaMetode biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga perolehan;
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011Rasio Biaya Produksi adalah persentase tertentu yang diperoleh dari rata-rata biaya produksi satu tahun dibandingkan dengan rata-rata pendapatan kotor satu tahun, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 186/PMK.03/2019 dan 234/PMK.03/2022Metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai Investasi yang kepemilikannya akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat, dinilai berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan.
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011, 216/PMK.05/2013, dan 1 dokumen lainnyaMetode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai Investasi yang kepemilikannya akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat, dinilai berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan.
Ditemukan dalam 209/PMK.05/2015Penentuan Nilai Bersih adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi yang kepemilikannya akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat, dinilai berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan.
Ditemukan dalam 158/PMK.06/2021Penentuan Nilai Bersih adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai Investasi yang kepemilikannya akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat, dinilai berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan.
Ditemukan dalam 168/PMK.06/2018Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi yang kepemilikannya akan 18 dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat, dinilai berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan;
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011