Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
MI1 adalah masa iuran sejak menjadi Peserta sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta, yang dihitung dalam satuan tahun.
MI1 adalah masa iuran sejak menjadi Peserta sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta, yang dihitung dalam satuan tahun.
Ditemukan dalam 128/PMK.02/2016 dan 159/PMK.02/2016MI2 adalah masa iuran sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta, yang dihitung dalam satuan tahun.
Ditemukan dalam 128/PMK.02/2016 dan 159/PMK.02/2016MI adalah masa iuran sejak menjadi Peserta sampai diberhentikan sebagai Peserta.
Ditemukan dalam 107/PMK.02/2010 dan 108/PMK.02/2010B adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal Peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal Peserta meninggal dunia.
Ditemukan dalam 128/PMK.02/2016 dan 159/PMK.02/2016B adalah jumlah bulan dihitung sejak masa iuran telah mencapai 5 tahun. MI kurang dari 5 tahun B=0. 4
Ditemukan dalam 107/PMK.02/2010Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2015Faktor Indeks Iuran yang selanjutnya disingkat FII adalah indeks manfaat terhadap Penghasilan terakhir pada saat peserta pensiun, berhenti, Gugur, Tewas, atau Meninggal Dunia Biasa yang dihitung berdasarkan kombinasi formulasi manfaat pasti dan formulasi iuran pasti.
Ditemukan dalam PP 102 TAHUN 2015Faktor Indeks Iuran yang selanjutnya disingkat FII adalah indeks manfaat terhadap Penghasilan terakhir pada saat peserta Pensiun, berhenti, Gugur, Tewas, atau Meninggal Dunia Biasa yang dihitung berdasarkan kombinasi formulasi manfaat pasti dan formulasi iuran pasti.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2020Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2015