Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
MI2 adalah masa iuran sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta, yang dihitung dalam satuan tahun.
MI2 adalah masa iuran sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta, yang dihitung dalam satuan tahun.
Ditemukan dalam 128/PMK.02/2016 dan 159/PMK.02/2016MI1 adalah masa iuran sejak menjadi Peserta sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta, yang dihitung dalam satuan tahun.
Ditemukan dalam 128/PMK.02/2016 dan 159/PMK.02/2016MI adalah masa iuran sejak menjadi Peserta sampai diberhentikan sebagai Peserta.
Ditemukan dalam 107/PMK.02/2010 dan 108/PMK.02/2010B adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal Peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal Peserta meninggal dunia.
Ditemukan dalam 128/PMK.02/2016 dan 159/PMK.02/2016B adalah jumlah bulan dihitung sejak masa iuran telah mencapai 5 tahun. MI kurang dari 5 tahun B=0. 4
Ditemukan dalam 107/PMK.02/2010Faktor Indeks Iuran yang selanjutnya disingkat FII adalah indeks manfaat terhadap Penghasilan terakhir pada saat peserta pensiun, berhenti, Gugur, Tewas, atau Meninggal Dunia Biasa yang dihitung berdasarkan kombinasi formulasi manfaat pasti dan formulasi iuran pasti.
Ditemukan dalam PP 102 TAHUN 2015Faktor Indeks Iuran yang selanjutnya disingkat FII adalah indeks manfaat terhadap Penghasilan terakhir pada saat peserta Pensiun, berhenti, Gugur, Tewas, atau Meninggal Dunia Biasa yang dihitung berdasarkan kombinasi formulasi manfaat pasti dan formulasi iuran pasti.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2020Tahun Anggaran adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
Ditemukan dalam 12/PMK.02/2014Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Ditemukan dalam 186/PMK.03/2019, 234/PMK.03/2022, dan 1 dokumen lainnyaTahun Anggaran adalah masa berlakunya anggaran yang dihitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Ditemukan dalam 25/PMK.05/2012