Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Mil laut adalah mil geografis yang besarnya adalah 1/60 (satu per enam puluh) derajat lintang.
Mil laut adalah mil geografis yang besarnya adalah 1/60 (satu per enam puluh) derajat lintang.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2002Mil laut adalah mil geografis yang besarnya seperenampuluh derajat lintang.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 1998Zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 2008Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. 4
Ditemukan dalam PERPRES 31 TAHUN 2015 dan PERPRES 32 TAHUN 2015Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2004Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 179 TAHUN 2014 dan PERPRES 34 TAHUN 2015Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 45 TAHUN 2009Koordinat geografis adalah koordinat yang besarnya ditetapkan dalam derajat, menit, dan sekon busur pada sistem sumbu lintang dan bujur geografis;
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 1998Koordinat Geografis adalah koordinat yang besarannya ditetapkan dalam derajat, menit, dan detik sudut pada sistem sumbu lintang dan bujur geografis.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2002Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020