Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1998Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1998Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1998Pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dan diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2010Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1998Lelang adalah penjualan yang dilakukan secara terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan/atau tertulis 4 yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat yang dilakukan di hadapan Pejabat Lelang Negara.
Ditemukan dalam 92/PMK.06/2009Publikasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum.
Ditemukan dalam PP 76 TAHUN 2005Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2021Konsultasi Publik adalah proses penggalian masukan yang dapat dilakukan melalui rapat, musyawarah, dan/atau bentuk pertemuan lainnya yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan utama.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Penawaran Terbuka adalah penawaran yang dilakukan oleh Pengelola Aset yang dilakukan terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan/atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat yang dilakukan oleh Pengelola Aset.
Ditemukan dalam 92/PMK.06/2009