Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Bahan galian Golongan C adalah bahan galian golongan C sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1997Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Minyak Dan Gas Bumi Serta Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut dengan Migas dan BBM adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai minyak dan gas bumi.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2014Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Mineral Ikutan adalah bahan mineral selain minyak dan gas bumi yang ditemukan dalam fluida dan/atau dihasilkan dalam jumlah yang memadai pada kegiatan pengusahaan Panas Bumi serta tidak memerlukan penambangan dan produksi secara khusus sebagaimana diatur dalam proses penambangan mineral lainnya.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 2003Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Pemenang Lelang adalah pihak yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pemenang dari Pelelangan Wilayah Kerja sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Badan usaha milik negara yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2010