Mitra Distribusi adalah bank, perusahaan efek dan/atau perusahaan financial technology yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan penawaran dan/atau penjualan SBSN Ritel kepada investor ritel.
Mitra Distribusi adalah bank, perusahaan efek dan/atau perusahaan financial technology yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan penawaran dan/atau penjualan SBSN Ritel kepada investor ritel.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2018Mitra Distribusi adalah bank, perusahaan efek dan/atau perusahaan financial technology yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan penawaran dan/atau penjualan SUN Ritel kepada Investor Ritel.
Ditemukan dalam 31/PMK.08/2018Mitra Distribusi adalah Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Financial Technology dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk membantu dalam pemasaran, penawaran dan/atau penjualan SUN Ritel kepada Investor Ritel.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2020Agen Penjual adalah bank dan/atau perusahaan efek yang ditunjuk untuk melaksanakan penawaran dan penjualan Obligasi Negara 3 kepada Investor Ritel.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014Agen Penjual adalah Bank dan/atau Perusahaan Efek yang ditunjuk untuk melaksanakan penjualan Sukuk Negara Ritel.
Ditemukan dalam 192/PMK.07/2011Agen Penjual adalah bank dan/atau perusahaan efek yang ditunjuk untuk melaksanakan penjualan Obligasi Negara Ritel.
Ditemukan dalam 172/PMK.08/2010Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas pasar modal/lembaga keuangan dan dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi di Jepang.
Ditemukan dalam 238/PMK.08/2014 dan 46/PMK.08/2016Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas pasar modal/lembaga keuangan dan dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi di Jepang.
Ditemukan dalam 41/PMK.08/2012Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan tersebut melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
Ditemukan dalam 34/PMK.08/2011Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek termasuk yang khusus memasarkan efek reksadana, dan/atau manajer investasi.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2020 dan 31/PMK.08/2018