Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja.
Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2017Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2021Mitra Usaha adalah instansi atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI pada pengguna.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2013Mitra Usaha adalah instansi atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI pada Pengguna.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2015 dan UU 39 TAHUN 2004Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2022, PP 59 TAHUN 2021, dan 2 dokumen lainnyaPerusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2017Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2021, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaPengguna Berbadan Hukum adalah badan hukum yang mempekerjakan TKI di negara tujuan yang telah memperoleh izin dari instansi pemerintah yang berwenang di negara setempat.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2013Pengguna jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah instansi Pemerintah, badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2015