Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2022, 149/PMK.04/2022, dan 1 dokumen lainnyaMitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah Importir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
Ditemukan dalam 185/PMK.04/2022 dan /PMK.04/2022Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. 2020, No. 896
Ditemukan dalam 108/PMK.04/2020Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama Importir atau Eksportir.
Ditemukan dalam 227/PMK.04/2014 dan 276/PMK.01/2014Pengguna Jasa Kepabeanan adalah Pengguna Jasa yang telah mendapatkan Akses Kepabeanan.
Ditemukan dalam 179/PMK.04/2016, 219/PMK.04/2019, dan 1 dokumen lainnyaClient Coordinator Khusus MITA Kepabeanan adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean untuk melakukan fungsi koordinasi dan bimbingan terhadap MITA Kepabeanan.
Ditemukan dalam 229/PMK.04/2015Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama importir.
Ditemukan dalam 228/PMK.04/2015Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
Ditemukan dalam 225/PMK.04/2015, 59/PMK.04/2014, dan 1 dokumen lainnyaJaminan dalam rangka kepabeanan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan yang diserahkan kepada Kantor Pabean.
Ditemukan dalam 259/PMK.04/2010Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
Ditemukan dalam 179/PMK.04/2016 dan 219/PMK.04/2019