Mobilitas Penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas wilayah administrasi pemerintahan.
Mobilitas Penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas wilayah administrasi pemerintahan.
Ditemukan dalam PERPRES 153 TAHUN 2014Mobilitas penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas administrasi Daerah Tingkat II.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1992Persebaran penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1992Istilah keruangan adalah sama dengan spasial, yaitu berkenaan dengan ruang dan tempat. Dalam pengertian mobilitas termasuk migrasi yang merupakan perubahan tempat tinggal penduduk.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1992Persebaran Penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan. 3
Ditemukan dalam PERPRES 153 TAHUN 2014Penduduk Pelintas Batas adalah penduduk yang bertempat tinggal secara turun temurun di wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang melakukan lintas batas antar negara karena kegiatan ekonomi, sosial dan budaya.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2007Perkembangan kependudukan adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan perubahan keadaan penduduk yang meliputi kuantitas, kualitas, dan mobilitas yang mempunyai pengaruh terhadap pembangunan dan lingkungan hidup.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1992Pengarahan mobilitas penduduk adalah upaya mengarahkan gerak keruangan penduduk agar serasi, selaras, dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
Ditemukan dalam PERPRES 153 TAHUN 2014Resettlement adalah pemindahan penduduk dari kawasan hutan ke luar kawasan hutan.
Ditemukan dalam PERPRES 88 TAHUN 2017Kota adalah wilayah perkotaan yang berstatus daerah otonom.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2002